Ketika Istri Tidak Mengetahui Ada Cacat pada Dirinya
Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia mendapatkan cacat pada diri perempuan tersebut, dengan syarat mereka tidak tahu ada cacat sebelumnya, dan tidak disyaratkan dalam hal ini ketidaktahuan mereka akan hukum. Jika seorang wali tidak tahu adanya cacat pada wanita, maka yang bertanggung jawab adalah […]
Read more ›