Bagaimanakah Cara Syar’i untuk Rujuk kepada Istri yang Ditalak Raj’i
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)…..
Read more ›“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)…..
Read more ›Banyak sekali para pemuda yang sesungguhnya telah memiliki kemampuan untuk menikah, akan tetapi mereka malah menunda-nundanya…..
Read more ›Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,“Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa’ fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha’ Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)…..
Read more ›Hari ini Rasulullah telah tiada. Dan sekarang, ada pesan Rasulullah yang harus senantiasa kita ingat dan pahami baik-baik ketika kita sudah menguatkan hati untuk mengikat perjanjian yang sangat berat (mitsaqan galizhan), ikatan pernikahan. Istri dan suami kita mempunyai hak atas diri kita karena perjanjian itu, hak-hak yang sudah Nabi ingatkan […]
Read more ›Jika alasannya karena kecemburuan, maka hal itu sangatlah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut, Anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama Anda bahwa Anda mampu menjalankannya, terutama dalam pembagian hak dan kewajibannya…
Read more ›“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400)….
Read more ›“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” (HR. An-Nasai)….
Read more ›“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)….
Read more ›“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)…
Read more ›“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)…
Read more ›