Hukum Mengambil Kredit Perumahan di Bank Syari’ah?
Dari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang meberikan kredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan harga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga 110 juta rupiah…..
Read more ›