Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-Muslim
Kita telah ketahui bersama bahwa berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh). Lalu, bagaimana jika kegiatan ini semua dilakukan dengan non muslim? Hukum asal muamalah adalah mubah Terdapat kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama yang berbunyi, الأصل في المعاملات الإباحة “Hukum asal muamalah […]
Read more ›